Peraturan dan hukum terkait judi bola di Indonesia memang selalu menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, aktivitas perjudian bola merupakan hal yang dilarang di Indonesia dan diatur dengan ketat oleh pemerintah.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum, judi bola merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 303 KUHP pun mengatur tentang larangan berjudi dan ancaman hukumannya.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang jelas terkait judi bola, praktik perjudian ini masih sering terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh minimnya penegakan hukum dan sulitnya mengidentifikasi pelaku judi bola.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, “Peraturan dan hukum terkait judi bola di Indonesia harus ditegakkan dengan tegas agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran praktik perjudian ini.”
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa peraturan dan hukum terkait judi bola di Indonesia benar-benar ditegakkan. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian.
Dengan menjalankan aturan yang telah ada, diharapkan praktik perjudian bola di Indonesia dapat diminimalisir dan tidak lagi meresahkan masyarakat. Peran semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat itu sendiri sangat diperlukan dalam menegakkan aturan tersebut.